Jimly Nilai Harusnya KPK Bisa Tuntaskan Kasus Komjen Budi Gunawan

Jimly Nilai Harusnya KPK Bisa Tuntaskan Kasus Komjen Budi Gunawan


Foto: Jimly Asshiddiqie datangi KPK. ©2015 Evo Berita

Reporter: Heru Gustanto


Evo Berita - Jimly Nilai Harusnya KPK Bisa Tuntaskan Kasus Komjen Budi Gunawan | Anggota Tim Sembilan Jimly Asshiddiqie mengaku kesal atas pelimpahan berkas kasus yang mendera Komjen Budi Gunawan (BG) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Jimly menilai seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menuntaskan kasus tersebut.


"Di praperadilan kasus BG ini memang telah dimenangkan. Substansinya pelimpahan berkas oleh KPK agar tidak ada konflik kepentingan, namun secara teori kalau KPK bisa memperbaiki berkasnya tersebut, sesuai aturan BG bisa jadi tersangka lagi," ujar Jimly di Gedung Marina, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (4/3).


Mantan ketua MK ini menyesalkan pelimpahan berkas Kalemdikpol Polri tersebut. Dia menilai pelimpahan berkas memberikan kesan tidak baik di masyarakat.


"Ini memang masalah waktu, menurut saya ini terlalu cepat. Lebih baik jangan sekarang supaya tidak menjadi kesan yang tidak baik oleh masyarakat," ungkapnya.


Ketika ditanya mengenai pernyataan Taufiequrachman Ruki yang telah menyatakan kalah, Jimly menganggap hal tersebut dapat membuat kecewa semua masyarakat yang mendukung pemberantasan korupsi.


"Tapi kita harus percaya pak Ruki, beliau juga salah satu pendiri KPK dan mungkin ini salah satu langkah yang baik," tambahnya.
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Jimly Nilai Harusnya KPK Bisa Tuntaskan Kasus Komjen Budi Gunawan"

 
Copyright © 2015 Evo Berita - All Rights Reserved
Back To Top