PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Sutan Bhatoegana

PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Sutan Bhatoegana


Foto: Sidang perdana Sutan ditunda. ©2015 Evo Berita

Reporter: Heru Gustanto


Evo Berita - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk menggugurkan gugatan praperadilan Sutan Bhatoegana. Hakim tunggal, Asyadi Sembiring memimpin sidang putusan praperadilan tersebut.

"Menimbang bahwa bukti surat pelimpahan perkara atas nama Sutan Bhatoegana bahwa benar perkara korupsi telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada 26 Maret 2015," kata Asyadi Sembiring, di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (13/4).

Berdasarkan hal tersebut, biro hukum KPK, Nur Chusniah mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memprediksi sejak awal terkait gugurnya gugatan Sutan.

"Karena berdasarkan ketentuan Kuhap pasal 82 b, perkara pokoknya sudah disidangkan, maka sudah dinyatakan gugur. Kami sudah limpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor, 26 Maret dan pemeriksaan pada 6 April," papar Nur.

Saat ditanya perihal pengajuan PK, Nur menjabarkan bahwa pihaknya sudah mempelajari semua yang terkait dengan putusan ini. "Nanti kita sampaikan ke pimpinan. Ini semua saya laporkan semua dan memori PK juga, sudah siap semua. Nanti kita rapikan juga," tutup Nur.
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Sutan Bhatoegana"

 
Copyright © 2015 Evo Berita - All Rights Reserved
Back To Top