KPK Tidak Hadir, Praperadilan Jero Wacik Ditunda

KPK Tidak Hadir, Praperadilan Jero Wacik Ditunda


Foto: Praperadilan Jero Wacik. ©2015 Evo Berita

Reporter: Teguh Pratama


Evo Berita - Pengadilan Negeri Jakarta Selata (PN Jaksel) menunda sidang praperadilan perdana tersangka kasus korupsi Jero Wacik. Penundaan tersebut karena pihak KPK sebagai termohon mengirimkan surat penundaan pada 9 April lalu.

"KPK mengirimkan surat penundaan per tanggal 9 April. Dari pihak termohon tidak bisa hadir, menunda minimal seminggu," papar hakim ketua, Sihar Purba, di ruang sidang PN Jaksel, Ampera, Senin (13/4).

Berdasarkan hal tersebut, kuasa hukum Jero Wacik, Hinca Pandjaitan meminta penundaan tersebut tidak telalu lama dan pihaknya juga meminta pemeriksaan di KPK ditunda untuk mendahulukan praperadilan.

"Kita tetapkan 20 April akan dimulai kembali. Dia minta minimal seminggu. Dia tidak minta tanggal. Kalau 20 tidak bisa akan kita panggil juga," kata hakim Sihar.

Hinca pun tetap meminta praperadilan kliennya dipercepat. "Kami minta dipercepat karena hak termohon. Penundaan sampai 20 April mendatang," ujarnya.
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "KPK Tidak Hadir, Praperadilan Jero Wacik Ditunda"

 
Copyright © 2015 Evo Berita - All Rights Reserved
Back To Top